Yayasan Trimurti Digugat Pemilik Kantin
SMA Trimurti di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.--
HARIAN DISWAY - Yayasan Pendidikan Umum dan Kebudayaan Trimurti yang menaungi SMA Trimurti di Jalan Gubernur Surya sedang menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Shanty May Luysana. Shanty adalah penyewa salah satu kantin di lingkungan sekolah elite tersebut. Senin, 6 Januari 2025, akan digelar sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan dilayangkan Shanty karena tidak terima dengan surat peringatan (SP) 3 yang diterimanya dan membuatnya kehilangan hak mengelola kantin di sekolah tersebut. Selain itu, Shanty juga tidak terima hanya dia yang menerima SP3 dan kehilangan hak kelola.
Shanty menuding pihak sekolah tidak adil memberikan sanksi kepada dia dan Eka Sutardjo yang sama-sama bersengketa saat itu. Menurut Shanty, Eka hanya mendapatkan SP2.
Yayasan Pendidikan Umum dan Kebudayaan Trimurti pun menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang tersebut. Ketua Yayasan Muhammad Fajar Satria yang juga menjadi tergugat memberikan beberapa bantahan terkait dengan cerita Shanty.
BACA JUGA:Megaproyek Ambisius Era Risma-Eri: Ada yang Tak Berlanjut, Ada yang Dialihfungsikan
BACA JUGA:Eri Cahyadi Lanjutkan Era Risma
Termasuk SP2 yang disebut-sebut Shanty diterima Eka. “Kami sebagai yayasan tidak ada hubungan kerja sama dengan Eka. Dia adalah penjaga kantin sekolah,” terang Fajar, Jumat, 3 Januari 2025.
Dijelaskan Fajar, di lingkungan SMA Trimurti, ada enam stan yang disewakan untuk kantin sekolah. Dua di antaranya disewa pihak sekolah dan Shanty. Kantin yang disewa sekolah dikelola oleh Eka. Sedang Shanty mengelola kantin yang disewanya tersebut.
“Karena kami melakukan perjanjian dengan Shanty, tentu SP3 itu kami berikan. Sedang untuk Eka, surat peringatan diberikan pihak sekolah. Eka juga mendapat SP3 dan juga dihentikan untuk mengelola kantin yang disewa sekolah,” papar Fajar.
Menurutnya, SP3 diberikan karena Shanty dan Eka sudah membuat keributan di areal sekolah dan menarik perhatian siswa. “Dilarang membuat keributan juga masuk dalam poin perjanjian antara kami (yayasan) dengan penyewa stan. Termasuk Shanty dan juga penyewa lainnya,” tandas Fajar lagi.
Selain itu, awal mula masalah bukan sekadar es teh seperti yang disebutkan oleh Shanty. Dalam perjanjian awal, Shanty menjual nonminuman dan Eka menjual minuman. Itupun minuman titipan dari pihak sekolah.
Tapi belakangan, Shanty dan Eka mulai menjual es teh yang tidak masuk dalam perjanjian. Itu lah yang menjadi konflik dan berakhir dengan keributan antara Eka dan Shanty. Keributan di kantin sekolah ini lah yang menjadi pertimbangan yayasan untuk memberikan SP3 dan mencabut hak kelola kantin.
“Kami sudah mengembalikan sisa uang sewa kepada Shanty, dan sisa sewa tersebut telah diterima dengan baik oleh yang bersangkutan. Dengan kata lain yang bersangkutan secara tidak langsung juga sudah menerima pemutusan sewa yang dilakukan oleh Yayasan Trimurti," tutup Fajar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: