Soal Penembakan Sipil oleh Aparat, Menteri HAM: Izin Penggunaan Senjata Harus Dievaluasi Total

Soal Penembakan Sipil oleh Aparat, Menteri HAM: Izin Penggunaan Senjata Harus Dievaluasi Total

Menteri HAM Natalius Pigai minta evaluasi total izin penggunaan senjata.-Instagram @Nataliuspigai-

HARIAN DISWAY - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyerukan evaluasi total terhadap izin penggunaan senjata, baik oleh aparat maupun masyarakat sipil. 

Langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan senjata yang mengancam keselamatan publik.

Terutama merespons sejumlah peristiwa penembakan baru-baru ini, termasuk insiden di Rest Area Tol Tangerang-Merak dan penembakan di Bone, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:Aipda Robig Dipecat dan Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMK

Artinya, kata Pigai, terjadi penyalahgunaan senjata, baik oleh aparat maupun masyarakat sipil, yang harus jadi atensi, baik oleh pimpinan TNI, Polri, dan juga Persatuan Menembak Indonesia. 

“Ini harus dievaluasi total karena jelas-jela menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” kata Pigai dalam keterangan diterima di Jakarta, dikutip Sabtu, 4 Januari 2025.

Menurutnya, penggunaan senjata oleh aparat maupun masyarakat sipil diikat dengan ketentuan dan aturan yang ketat. 

BACA JUGA:Penembakan Siswa SMK di Semarang: Kapolres Akui Kesalahan Anggotanya

Aspek legalitas dan prosedur penggunaan senjata itu tidak seharusnya dilanggar. Bukan saja pengetatan yang diperlukan, tetapi evaluasi total. 

“Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” imbuh Pigai.

Ya, peristiwa-peristiwa penembakan belakangan ini tidak hanya menimbulkan ketakutan bagi masyarakat, tetapi juga mengancam hak untuk hidup sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

BACA JUGA:Menteri HAM Pigai Ngaku Sudah 13 Tahun Tak Punya Istri, tapi Punya 3 Pacar

Pigai mengatakan, pada pasal 3 DUHAM sudah mengatur bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi. 

Oleh sebab itu, penyalahgunaan senjata yang mengancam keselamatan individu jelas bertentangan dengan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: