Kini Bisa Akad Nikah di Luar Hari Kerja KUA, Begini Syaratnya!
Pasangan pengantin Budi Wicaksono dan Putri Indriani melakukan prosesi akad nikah saat berlangsungnya Isbat Nikah dan Nikah Baru Massal di Grand Empire Palace, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 19 September 2023.-Ahmad Rijaluddin Erlangga-Harian Disway
Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: