Kini Bisa Akad Nikah di Luar Hari Kerja KUA, Begini Syaratnya!

Kini Bisa Akad Nikah di Luar Hari Kerja KUA, Begini Syaratnya!

Pasangan pengantin Budi Wicaksono dan Putri Indriani melakukan prosesi akad nikah saat berlangsungnya Isbat Nikah dan Nikah Baru Massal di Grand Empire Palace, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 19 September 2023.-Ahmad Rijaluddin Erlangga-Harian Disway

HARIAN DISWAY - Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. 

Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.

BACA JUGA:Resepsi Pernikahan Zumi Zola dan Putri Zulhas Dihadiri Presiden Prabowo Subianto Hingga Joko Widodo

PMA tersebut ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.

"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip Minggu, 5 Januari 2025.

Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

BACA JUGA:Video Penghulu Larang Akad Nikah di Akhir Pekan Viral, Ini Klarifikasi Kemenag

Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16.

Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)

"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

BACA JUGA:Cak Lontong Mantu, Mahfud MD dan Basuki Hadimuljono jadi Saksi Akad Nikah

Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:

  1. Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
  2. Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: