DJP Evaluasi Aplikasi Coretax: Validasi 236.221 Faktur Pajak dalam 9 Hari
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa aplikasi Coretax DJP diimplementasikan sejak 1 Januari 2025.-DJP-DJP
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa aplikasi Coretax DJP diimplementasikan sejak 1 Januari 2025.
Coretax merupakan sistem yang melayani semua administrasi perpajakan: registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, hingga layanan lain bagi wajib pajak
Dalam rangka meningkatkan layanan administrasi perpajakan, DJP meminta maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP, yang menyebabkan ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan.
DJP terus berupaya memperbaiki kendala yang ada dan memastikan layanan Coretax DJP berjalan dengan baik.
Beberapa langkah perbaikan yang telah dilakukan mencakup perluasan jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth, penunjukan penanggung jawab perusahaan untuk pembuatan faktur pajak, serta peningkatan kapasitas sistem untuk menerima faktur dalam bentuk *.xml hingga 100 faktur per pengiriman.
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12%, Ini 17 Poin DJP yang Perlu Disimak
BACA JUGA:DJP Jatim II Resmikan Tax Center Ke-23 di ITB Ahmad Dahlan Lamongan
Hingga tanggal 9 Januari 2025, pukul 18.55 WIB, tercatat 126.590 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak.
Selain itu, 34.401 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak dengan total 845.514 faktur yang dibuat dan 236.221 di antaranya telah divalidasi.
DJP menegaskan bahwa tidak akan ada sanksi administrasi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan penerbitan atau pelaporan pajak selama masa transisi ini.
DJP berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi dalam Coretax DJP.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung pemerintah dalam pengembangan sistem informasi perpajakan yang lebih maju. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: