Tujuh Wajib Pajak Kanwil DJP Jatim II Terima Piagam dari Dirjen Pajak Langsung di Malang

Tujuh Wajib Pajak Kanwil DJP Jatim II Terima Piagam dari Dirjen Pajak Langsung di Malang

Sebanyak tujuh wajib pajak dari wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menerima Piagam Wajib Pajak.-Humas DJP Jatim I-

MALANG, HARIAN DISWAY — Sebanyak tujuh wajib pajak dari wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menerima Piagam wajib pajak secara langsung dari Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. 

Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Rapat Gabungan dan Launching Piagam Wajib Pajak di Jawa Timur yang digelar di Kota Malang, Kamis, 7 Agustus 2025.

BACA JUGA:DJP Jatim II Sita 217 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp31,5 Miliar

Ketujuh wajib pajak tersebut merupakan bagian dari 20 wajib pajak terpilih yang berasal dari tiga kantor wilayah DJP di Jawa Timur, yaitu Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III. 

Para penerima berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pelaku usaha, perusahaan, hingga asosiasi, dan dipilih sebagai representasi wajib pajak yang dinilai patuh serta menjadi teladan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi.

BACA JUGA:Melalui FunTaxTic Competition, DJP Bangun Budaya Sadar Bayar Pajak Sejak Dini

Piagam Wajib Pajak merupakan dokumen resmi yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025. 

Piagam ini memuat secara eksplisit delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Sekaligus menjadi simbol komitmen DJP untuk membangun hubungan yang saling percaya, saling menghormati, serta mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan nasional.

Dalam sambutannya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menekankan bahwa peluncuran dan penyerahan piagam ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan DJP untuk memperkuat kepercayaan publik.

BACA JUGA:Monev Kewajiban Pajak IPDes, DJP Jatim II Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Desa

“Melalui piagam ini, negara hadir untuk memastikan bahwa hak-hak Anda dihormati dan dilindungi secara penuh, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” ujar Bimo.

Piagam ini menjamin hak-hak wajib pajak seperti memperoleh informasi dan edukasi; mendapatkan pelayanan gratis sesuai ketentuan; diperlakukan secara adil dan setara; membayar pajak tidak lebih dari yang terutang; memilih penyelesaian sengketa; menjaga kerahasiaan data; menunjuk kuasa; dan menyampaikan pengaduan atau laporan pelanggaran pajak.

BACA JUGA:Serentak! DJP Jawa Timur Blokir 3.443 Rekening Penunggak Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: