DJP Jatim II Sita 217 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp31,5 Miliar

DJP Jatim II Sita 217 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp31,5 Miliar

Juru Sita Pajak Negara bersama barang hasil sitaan--Kanwil DJP Jawa Timur

HARIAN DISWAY - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II melaksanakan kegiatan penyitaan aset milik penunggak pajak dalam rangka Pekan Sita Serentak.

Kegiatan ini digelar bersama Kanwil DJP Jawa Timur I dan II pada 28 Juli hingga 1 Agustus 2025.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis penegakan hukum di bidang perpajakan serta upaya mengamankan penerimaa negara.

Aset-aset yang disita merupakan hasil pelacakan (asset tracing) oleh Juru Sita Pajak Negara (JPSN) dan dipastikan sah secara hukum.

Dalam kegiatan ini, sebanyak 217 unit aset milik 164 penunggak pajak telah disita. Total nilai tunggakan pajak mencapai Rp219,7 miliar, sedangkan nilai taksiran aset yang disita mencapai Rp31,5 miliar.

BACA JUGA:Melalui FunTaxTic Competition, DJP Bangun Budaya Sadar Bayar Pajak Sejak Dini

BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Tony Budiman di Jakarta Utara Terkait Kasus Pajak

Tindakan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentng perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.


Juru Sita Pajak Negara mnempelkan label --Kanwil DJP Jawa Timur

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menegaskan bahwa penyitaan merupakan langah hukum terakhir setelah upaya persuasif tidak berhasil.

“Penyitaan ini adalah langkah hukum yang harus ditempuh setelah pendekatan persuasif. Kami ingin menegaskan bahwa kewajiban pajak adalah bentuk nyata kontribusi kepada negara, bukan sekedar kewajiba asministratif,” ujar Vita.

BACA JUGA:Waspada! Ini Sanksi Wajib Pajak yang Terlambat Melapor

BACA JUGA: Bebas Pajak Pegawai untuk Dorong Daya Beli Masyarakat, Simak Persyaratannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: