Kejagung Sita Aset Tony Budiman di Jakarta Utara Terkait Kasus Pajak

Proses sita eksekusi rumah terpidana kasus pajak Tony Budiman--
HARIAN DISWAY – Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung bersama Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan eksekusi penyitaan aset milik terpidana perpajakan, Drs. Tony Budiman pada Rabu, 9 April 2025.
Aset yang disita berupa 1 unit rumah beserta tanah seluas 300 m2 yang terletak di Jalan Gading Kirana, Kelapa Gading Blok F1 No. 54, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan hukum tetap atas kasus tindak pidana perpajakan yang menjerat tersangka Tony Budiman.
Sita eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023.
Dalam putusan tersebut, tersangka dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 634.796.291.500.
BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Terpidana Rokok Ilegal di Demak, Jawa Tengah
BACA JUGA:Kejagung Sita 301 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Duta Palma Grup
Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan sejak putusan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita harta benda milik terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, dalam rilisnya menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi dan pengembalian kerugian negara.
Pelaksanaan sita eksekusi ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum secara adil, khususnya dalam penanganan tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 317 miliar.
Tindak pidana perpajakan yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2014 hingga 2015 tersebut berlangsung di PT Uniflora Prima yang beralamat di Jalan M.H. Thamrin Kav. 3, Menara Thamrin Lantai 20 Suite 2008, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lokasi tersebut berada dalam wilayah hukum Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Dua yang beralamat di Jalan K.H. Mas Mansyur No.71, RT.1/RW.8, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Terbongkar! Kejagung Sita Uang Miliaran Bukti Suap 3 Hakim PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
BACA JUGA:Kejagung Sita Uang Ratusan Juta di Kasus Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 12, tanggal 29 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris Darmaharto, disebutkan bahwa terdakwa Tony Budiman dan Irwan bertindak sebagai pihak yang diberi kuasa untuk melakukan penjualan atau pengalihan aset milik PT Uniflora Prima kepada PT Golden Harvest Cocoa Indonesia.
Tindakan tersangka selaku wakil, kuasa, atau pegawai dari wajib pajak yang melakukan, turut serta, menyuruh, menganjurkan, atau membantu pelaksanaan tindak pidana perpajakan telah melanggar ketentuan Pasal 39 ayat 1 huruf C Jo Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: