Bebas Pajak Pegawai untuk Dorong Daya Beli Masyarakat, Simak Persyaratannya!

 Bebas Pajak Pegawai untuk Dorong Daya Beli Masyarakat, Simak Persyaratannya!

PMK 10 TAHUN 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21--Website Kemenkeu.go.id

HARIAN DISWAY - Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pajak penghasilan menyebutkan bahwa Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah.

Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Kebijakan yang berlaku sepanjang tahun 2025 tersebut menyebutkan bahwa peraturan dibuat untuk menjaga berlangsungnya daya beli masyarakat dan juga sebagai upaya dalam menjalankan fungsi stabilitas ekonomi dan sosial. Sebagamana bunyi pertimbangan PMK huruf a, yang dikutip pada Jum’at, 7 Februari 2025.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” 

BACA JUGA: Waspada! Ini Sanksi Wajib Pajak yang Terlambat Melapor

BACA JUGA:Cara Lapor Pajak Online Tanpa Ribet, Wajib Pajak Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak

Terdapat kriteria tertentu pemberi kerja pegawai bebas pajak  sesuai dengan BAB 3 tentang Kriteria dan persyaratan Pasal 3 ayat 1. Dalam ayat tersebut menyebutkan pemberi kerja harus memenuhi syarat diantaranya yaitu melakukan kegiatan usaha pada bidang industri yang meliputi alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, serta kulit dan barang dari kulit.

Kriteria selanjutnya yakni memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang telah tercantum dalam basis data administrasi perpajakan Direktor Jenderal Pajak atau terdapat pada lampiran huruf A PMK Nomor 10 Tahun 2025.

Sebelumnya pada BAB 2 tentang Intensif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah menyebutkan bahwa pasal 2 ayat 2 tertulis bahwa seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.

BACA JUGA: Pemerintah Masih Biarkan Broker Tradisional Tidak Bayar Pajak

Selanjutnya dalam BAB 3 pasal 4 menyebutkan terdapat pegawai tertentu yang telah disebutkan dalam pasal 2 ayat 2 yakni pegawai tetap tertentu dan pegawai tetap tidak tidak tertentu. Terdapat bebrapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu, di antaranya yaitu:

 Kriteria Pegawai Tetap Tertentu

a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; 

b. menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada: 1. Masa Pajak Januari 2025, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau 2. Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2025; dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: