DJP Jatim II Sita 217 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp31,5 Miliar

DJP Jatim II Sita 217 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp31,5 Miliar

Juru Sita Pajak Negara bersama barang hasil sitaan--Kanwil DJP Jawa Timur

Ia menambahkan bahwa DJP masih membuka ruang bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikn utangnya agar aset tidak sampai dilelang.

“Kami masih memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Jika diselesaikan sebelum lelang, aset yang disita masih bisa dikembalikan,” jelasnya.

Vita juga menyampaikan bahwa langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh Wajib Pajak agar senantiasa patuh terhadapketentuan perpajakan.

BACA JUGA:Cara Lapor Pajak Online Tanpa Ribet, Wajib Pajak Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak

“Langkah ini bukan semata-mata untuk menindak, mlainkan juga memberi pesan kuat kepada seluruh wajib pajak bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan. Kepatuhan tidak cukup didorong oleh imbauan, tapi juga perlu konsistensi dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus mendorong kepatuhan pajak melalui edukasi, pelayanan prima, serta penegakan ukum yang tegas namun tetap humanis.(*)

*)Mahasiswa Magang Prodi English for Business Communication and Professional Politeknik Negeri Malang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: