Tujuh Wajib Pajak Kanwil DJP Jatim II Terima Piagam dari Dirjen Pajak Langsung di Malang

Sebanyak tujuh wajib pajak dari wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menerima Piagam Wajib Pajak.-Humas DJP Jatim I-
Sementara itu, kewajiban wajib pajak yang tercantum dalam piagam antara lain menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas; bersikap transparan dan kooperatif; memanfaatkan fasilitas pajak secara tepat; menyimpan pembukuan; menunjuk kuasa jika diperlukan; serta tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak.
DJP berharap kehadiran Piagam Wajib Pajak dapat memperkuat iklim perpajakan yang sehat, adil, dan partisipatif dalam mendukung pembangunan nasional. Piagam ini juga disebut sebagai tonggak menuju sistem perpajakan yang lebih berorientasi pada pelayanan dan kemitraan.
BACA JUGA:Realisasi Pajak DJP Jawa Timur II Tembus Rp 6,9 Triliun Hingga April 2025
“Peluncuran ini bukanlah akhir dari proses. Saya mengajak seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadikan piagam ini sebagai acuan dalam memberikan pelayanan dan berinteraksi dengan wajib pajak,” jelas Bimo. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: