Monev Kewajiban Pajak IPDes, DJP Jatim II Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Desa

Monev Kewajiban Pajak IPDes, DJP Jatim II Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Desa

DJP Jatim II Gandeng Kejati dan DPMD Jombang Dorong Kepatuhan Pajak Desa.-DJP-DJP

SIDOARJO, HARIAN DISWAY – Dalam upaya mendorong kepatuhan perpajakan di tingkat pemerintah desa, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa (IPDes), Kamis, 3 Juli 2025.

Acara itu berlangsung di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang, dan diikuti oleh 69 Kepala Desa pemilik NPWP IPDesa.

Hadir dalam kesempatan tersebut Koordinator Kolaborasi PPNS Kanwil DJP Jatim II Paduanta Hutahayan, Kepala KPP Pratama Jombang Syaiful Rakhman, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, serta Kepala DPMD Kabupaten Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara DJP dan instansi pemerintah desa dalam menjalankan kewajiban perpajakan terkait pengelolaan dana desa.

Selain itu, monev ini juga menjadi langkah preventif untuk menghindari risiko sanksi hukum atau pidana pajak bagi aparatur desa.

BACA JUGA:Serentak! DJP Jawa Timur Blokir 3.443 Rekening Penunggak Pajak

BACA JUGA:Realisasi Pajak DJP Jawa Timur II Tembus Rp 6,9 Triliun Hingga April 2025

Sholahuddin Hadi Sucipto menekankan bahwa administrasi perpajakan merupakan bagian penting dari pengelolaan dana desa. “Pemahaman tentang kewajiban pajak harus menjadi prioritas agar dana desa digunakan secara tepat sasaran dan tidak menimbulkan penyimpangan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas semakin kuatnya kolaborasi antara DJP dan pemerintah desa pasca-implementasi sistem Coretax.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Jombang, Syaiful Rakhman, menyatakan bahwa kontribusi IPDesa sangat penting dalam pembangunan daerah.

"Melalui kerja sama ini, kami berharap pelayanan kepada desa semakin optimal dan penerimaan negara dari sektor pajak pun meningkat," katanya.

Paduanta Hutahayan dari Kanwil DJP Jatim II memberikan paparan mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh desa, termasuk modus tindak pidana pajak beserta sanksinya.

BACA JUGA:Kanwil DJP Jatim II Kembangkan UMKM Penyandang Difabel Sidoarjo

BACA JUGA:Realisasi APBN Jawa Timur Capai Rp 19,49 Triliun, DJP Jatim II Hadiri Pleno ALCo Regional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: