Monev Kewajiban Pajak IPDes, DJP Jatim II Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Desa

DJP Jatim II Gandeng Kejati dan DPMD Jombang Dorong Kepatuhan Pajak Desa.-DJP-DJP
Di sesi yang sama, Windhu Sugiarto dari Kejati Jatim menjelaskan potensi risiko kerugian negara akibat pajak yang tidak disetor. “Kami ingin para kepala desa benar-benar memahami konsekuensi hukum dari kelalaian dalam kewajiban perpajakan,” tegasnya.
Sebagai penutup acara, dilakukan penandatanganan Berita Acara Kolaborasi Penegakan Hukum antara perwakilan kepala desa, KPP Pratama Jombang, dan Tim Kolaborasi PPNS DJP Jatim II.
Dokumen ini menjadi simbol komitmen bersama untuk menjalankan kewajiban perpajakan dalam pengelolaan dana desa periode 2021–2025.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menyatakan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar di seluruh wilayah kerja DJP Jatim II, mencakup Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Lamongan, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban, serta seluruh kabupaten di Madura.
“Kolaborasi dengan Kejaksaan semakin kita perkuat untuk mencegah aparatur desa terkena sanksi pidana pajak,” tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: