Menteri Kelautan Buka Suara Ihwal Pemberian Sertifikat HGB 656 Hektare di Perairan Surabaya

Menteri Kelautan Buka Suara Ihwal Pemberian Sertifikat HGB 656 Hektare di Perairan Surabaya

Lahan seluas 656 hektare di perairan Surabaya yang ternyata sudah memiliki sertifikat HGB.-Tangkapan layar bhumi.atrbpn.go.id.-

Adanya sertifikat HGB di perairan Surabaya ini menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

"Ya, mengutip putusan MK, seharusnya tidak ada pemanfaatan ruang di atas perairan," kata Thanthowy.

Melalui unggahannya, Thanthowy berharap bisa membuka forum diskusi sekaligus menunggu jawaban dari pemangku kepentingan. 

Thanthowy kemudian menyampaikan kekhawatiran ini kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono. Ia bertanya apakah Menteri KP mengetahui adanya pemberian HGB di kawasan laut Surabaya tersebut.

Lewat pesan WhatsApp kepada Menteri KP, ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut.

Menurut Thanthowy, pertanyaan tersebut bertujuan untuk mengungkap dampak serius terhadap rob, kerusakan lingkungan, dan dampaknya terhadap masyarakat pesisir. 

Berikut tanggapan dari Menteri KP Wahyu Sakti Trenggono kepada Thanthowy:

1. "Pemberian sertifikat tanah di laut itu tidak boleh, terkecuali untuk masyarakat laut seperti Suku Bajo, dan itu pun harus melalui proses KKPRL (Kajian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang diterbitkan oleh KKP," jelas Wahyu.

2. Menteri Wahyu juga menegaskan komitmennya untuk melindungi ekologi melalui kebijakan ekonomi biru, meskipun mengakui tantangan besar dalam penerapannya.

Thanthowy menilai tanggapan ini memberikan sinyal bahwa ada potensi pelanggaran dalam proses pemberian HGB di kawasan laut yang memerlukan investigasi lebih lanjut. 

"Mengingat urgensi isu, saya merasa penting untuk membagikan ini dengan tetap menjaga konteks dan tanggung jawab," ujar Thanthowy.

Menurutnya, pemberian HGB dan reklamasi akan memberi dampak langsung terhadap masyarakat pesisir dan ekosistem laut di Surabaya, Sidoarjo, dan Madura. 

Ia berharap agar pengelolaan wilayah pesisir dapat lebih adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: