Siapkan Program Terobosan untuk Guru, Mendikdasmen: Tugasnya Tak Cuma Mengajar, Bisa Diisi dengan Kegiatan Lain

Siapkan Program Terobosan untuk Guru, Mendikdasmen: Tugasnya Tak Cuma Mengajar, Bisa Diisi dengan Kegiatan Lain

Abdul Mu'ti menyampaikan pidato dalam sebuah acara-@abe_muti-Instagram

HARIAN DISWAY - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti tengah mengevaluasi dan menyiapkan kebijakan tentang sistem kerja guru

Menurutnya, guru tidak harus mengajar 24 jam. "Tap,i ada kegiatan lain yang kita konversikan setara dengan jam mengajar," ungkap Mu'ti saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen Rabu, 22 Januari 2025.

Kegiatan lain itu seperti mengikuti pelatihan guna meningkatkan kualitas dan kapasitasnya dalam mengajar murid. Tentu bisa dijadikan pengganti kegiatan mengajar. 

BACA JUGA:Rencana Sekolah Libur Selama Ramadan di Mata Prof Tuti Budirahayu, Guru Besar Unair

"Itu juga akan kita hitung sehingga 24 jam itu tidak hanya guru mengajar, tapi juga kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan kompetensi dan profesi guru," ungkapnya.

Selain itu, guru juga dapat menjadi pelopor kegiatan masyarakat maupun aktif di organisasi untuk mendapatkan penghitungan jam mengajar.

Guru Besar Bidang Pendidikan Islam UIN Syarif Hidayatullah tersebut juga menjelaskan, kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan agar guru memiliki banyak waktu untuk berperan sebagai pembimbing murid.

BACA JUGA:Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Sekolah Daerah 3T

Dengan banyaknya kewajiban untuk memenuhi jam wajib mengajar justru membuat guru melewatkan kegiatan untuk membimbing murid-muridnya. Padahal, hal tersebut tak kalah penting.

Mu'ti menjelaskan bahwa progress dari kebijakan tersebut saat ini sudah mencapai tahap finalisasi dengan Dirjen GTK. 

"Mudah-mudahan setelah itu nanti kita sampaikan," jelasnya.

BACA JUGA:M Ridlwan Nasir, Guru Besar yang Beri Warisan Besar bagi Dunia Pendidikan dan Keagamaan

Rencananya, kebijakan itu akan mulai diimplementasikan pada semester baru mendatang.

"Karena banyak kaitan dengan berbagai hal teknis dan juga proses pelaporan yang harus kami koordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara dan Badan Kepegawaian Daerah," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: