Walhi Jatim Minta BPN Cabut Izin HGB di Laut Sidoarjo

Walhi Jatim Minta BPN Cabut Izin HGB di Laut Sidoarjo

Hasil visual dari timelapse Google Earth memperlihatkan kawasan di laut Sidoarjo yang saat ini bersertifikat HGB secara historis terdiri dari laut, mangrove, dan tambak. -YouTube/Thanthowy Syamsuddin-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Penemuan Hak Guna Bangunan (HGB) di laut SURABAYA-Sidoarjo menjadi bukti nyata betapa buruknya pengelolaan tata ruang di Jawa Timur.

Ya, Anda sudah tahu, temuan sertifikat HGB itu berada di wilayah laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Lokasinya berbatasan langsung dengan Wonorejo, Rungkut, Surabaya.

Adanya HGB seluas 656 hektare dengan tiga titik koordinat ini menimbulkan kejanggalan. Sebab, sesuai aturan, HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah daratan dengan peruntukan yang jelas.

Menurut Kantor Wikayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, HGB tersebut atas nama dua perusahaan properti. Sertifikat HGB-nya telah diterbitkan sejak tahun 1996.

Perusahaan properti tersebut, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

BACA JUGA:HGB di Laut Sidoarjo sejak 1996, Diduga Milik Dua Perusahaan Properti

BACA JUGA:Fakta Historis HGB di Laut Sidoarjo Terungkap: Awalnya Laut, Mangrove, dan Tambak

Adapun rincian tiga alas tanah ber-HGB itu, dua bidang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata. Dengan lahan seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare.

Sementara itu, satu bidang tanah lainnya dimiliki oleh PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare.

Namun, citra satelit menunjukkan bahwa wilayah yang menjadi lokasi HGB tersebut berada di kawasan laut.

Bahkan, sejak tahun 2002, kawasan tersebut tidak pernah berupa daratan. 

"Sehingga klaim bahwa sebelumnya merupakan daratan harus dibuktikan secara transparan oleh BPN kepada publik," begitu ujar Direktur Ektekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur Wahyu Eka Setyawan, Rabu, 22 Januari 2025.

Berdasarkan temuan Walhi Jatim, kasus serupa juga terjadi di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura.

Di sana terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di atas pesisir dan laut seluas 20 hektare lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: