Daftar Sanksi Yang Menanti Pemilik Sertifikat Laut Ilegal
Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) akui belum bisa ungkap sosok pemilik pagar laut yang membentang sepanjang 30.16 kilometer di Laut Tangerang, Banten.-candra pratama-
Menurut postingan Instagram yang diunggah oleh @kkpgoid, Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan bahwa denda administratif yang dikenakan sebesar Rp. 18.680.000,00 per hektar.
Dengan demikian, perhitungannya dimulai dengan mengalikan luas area yang terdampak dengan jumlah denda administratif yang telah ditetapkan.
Pagar laut yang membentang sejauh 30,16 km di pesisir Tangerang dan 8 km di wilayah Bekasi telah menimbulkan keluhan dari nelayan setempat. Mereka mengungkapkan bahwa keberadaan pagar tersebut menghambat akses mereka untuk keluar masuk ke laut dalam mencari ikan.
Akses terbatas ini menyulitkan aktivitas sehari-hari yang menjadi mata pencaharian utama. Selain itu, kerugian ekonomi akibat pembatasan ini diperkirakan mencapai Rp 116,9 miliar per tahun, yang berdampak signifikan pada perekonomian lokal dan kehidupan nelayan.(*)
*) Mahasiswa Magang dari Universitas Airlangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: instagram kkpgoid