Daftar Sanksi Yang Menanti Pemilik Sertifikat Laut Ilegal

Daftar Sanksi Yang Menanti Pemilik Sertifikat Laut Ilegal

Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) akui belum bisa ungkap sosok pemilik pagar laut yang membentang sepanjang 30.16 kilometer di Laut Tangerang, Banten.-candra pratama-

HARIAN DISWAY - SHM dan SHGB Pagar Laut di Tangerang, Banten dianggap ilegal karena Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa laut tidak dapat disertifikasi.

Sakti menyatakan bahwa sertifikat yang diklaim dimiliki oleh Pagar Laut. merupakan sertifikat ilegal dan tidak dapat diakui. Karena, laut merupakan common property atau kepemilikan bersama.

“Yang namanya laut tidak boleh di sertifikat,” ucap Sakti di sebuah wawancara dengan televisi swasta Kamis, 23 Januari 2025. 

Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010  yang menyatakan bahwa pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan dan ruang laut tidak dapat diberikan hak kepemilikan.

Sementara itu, untuk kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai bukan laut.

BACA JUGA:Jokowi Angkat Bicara soal Pagar Laut, Perintahkan untuk Cek Proses Legal SHGB dan SHM

BACA JUGA:KKP Tegaskan Proses Hukum Terus Berjalan Meski Pagar Laut Dibongkar

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa ruang laut tetap dikelola secara adil dan berkelanjutan, sehingga dapat menjadi milik bersama yang terbuka bagi seluruh masyarakat. 

Pemagaran laut juga tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of The Sea (UNCLOOS 1982).

Menurut UU No. 6 Tahun 2023, setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Karena sertifikat ini melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut, sanksi yang dapat diterapkan telah diatur dalam Permen KP No. 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Berikut bentuk sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang laut 

  1. Peringatan  atau teguran tertulis
  2. Denda administratif
  3. Penghentian sementara kegiatan
  4. Penghentian sementara pelayanan umum
  5. Penutupan Lokasi
  6. Pencabutan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL
  7. Pembatalan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL
  8. Pembongkaran bangunan 
  9. Pemulihan fungsi ruang laut

BACA JUGA:Catat, KKP dan TNI AL Ramai-Ramai Bongkar Pagar Laut Tangerang Besok

BACA JUGA:Pembongkaran Pagar laut Tangerang Libatkan 1.500 Personel Gabungan

Jenis sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut diberikan berdasarkan kriteria besar kecilnya dampak yang ditimbulkan, kerugian yang terjadi, serta nilai manfaat dari pengenaan sanksi tersebut terhadap pemanfaatan ruang laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: instagram kkpgoid