Jokowi Angkat Bicara soal Pagar Laut, Minta Ada Pengecekan Proses Legal SHGB dan SHM

Jokowi Angkat Bicara soal Pagar Laut, Minta Ada Pengecekan Proses Legal SHGB dan SHM

Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) masuk kedalam daftar finalis tokoh dunia kategori kejahatan terorganisasi dan korupsi tahun 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).-anisha aprilia-

HARIAN DISWAY - Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7, Joko Widodo atau kerap disapa Jokowi akhirnya buka suara mengenai polemik pagar laut.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten disebut telah terbit sejak era pemerintahan Jokowi, khususnya saat Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Hal ini membuat Jokowi tak luput dari sorotan tajam warga net. 

Menanggapi hal tersebut, Jokowi mengingatkan bahwa proses legal dibalik terbitnya SHM itu penting. Ia meminta bahwa pengecekan proses legal harus ditelusuri secara menyeluruh karena proses SHM melalui beberapa tahap, mulai dari kelurahan hingga kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kabupaten.

“Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di kantor BPN kabupaten kalau untuk SHM-nya,” ujar Jokowi saat ditemui di Solo, Jawa Tengah pada Jumat, 24 Januari 2025 lalu.

BACA JUGA:Pagar Laut Tangerang dan Lemahnya Tangan Besi Kekuasaan: Negara yang Tertidur di Tengah Ombak

BACA JUGA:Pagar Laut Tangerang Minimal 5 KM Terbongkar

Untuk SHGB, ia menekankan sekali lagi untuk melakukan investigasi dan dapat dicek. Pasalnya, kejadian ini tak hanya di Tangerang ataupun Bekasi saja, namun juga di beberapa daerah lain, seperti Jawa Timur.

“Kalau untuk SHGB-nya juga di kementerian, di cek aja. Apakah proses legalnya semuanya dilalui dengan baik atau tidak. (Kejadian,Red) ini tidak hanya di tangerang, di bekasi, juga ada di jawa timur dan di tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu, investigasi itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa SHGB dan SHM di kawasan Pagar Laut, Tangerang, Banten, terbit pada tahun 2023. Saat itu, ia mengaku tidak mengetahui tentang sertifikat yang terbit sebelum ia dilantik

“Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024,” ucap AHY pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menyatakan bahwa penerbitan sertifikat-sertifikat seperti SHM dan SHGB di kawasan laut adalah bentuk tindakan ilegal. Pasalnya, menurut undang-undang laut adalah common property atau milik bersama.

"Yang namanya laut tidak boleh disertifikat,” ucap Sakti.

BACA JUGA:KKP Tegaskan Proses Hukum Terus Berjalan Meski Pagar Laut Dibongkar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: