Daftar 25 Cloudflare Terancam Diblokir, Kemenkomdigi Wajibkan Daftar PSE dalam 14 Hari
Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia mempertimbangkan untuk memblokir Cloudflare, ChatGPT, dan 23 layanan internet lainnya yang belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia.-Kenneth Cheung-Istock
HARIAN DISWAY- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memberikan peringatan serius kepada Cloudflare.
Layanan hosting tersebut akan menghadapi sanksi, termasuk pemblokiran akses, karena belum memenuhi ketentuan administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di sektor privat di Indonesia.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ucap Direktur Jenderal Kemenkomdigi Alexander Sabar dikutip Jumat, 21 November 2025.
Tanpa status PSE yang sah, pemerintah akan kesulitan dalam pengawasan dan penegakan terhadap berbagai jenis konten terlarang, seperti perjudian online.
BACA JUGA:Anugerah Jurnalistik Komdigi 2025, 'Ancaman Predator Maya' Antar Harian Disway Raih Juara 1
BACA JUGA:MediaConnect Komdigi Latih ASN Pahami Media di Era Disrupsi Digital
Ketentuan mengenai kewajiban registrasi PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang membahas tentang Penyelenggara Sistem Elektronik di Sektor Swasta.
Cloudflare Diberi Batas Waktu 14 Hari Kerja
Kemenkomdigi memberikan waktu 14 hari kerja kepada platform yang belum terdaftar untuk segera memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Jika Cloudflare gagal mendaftar sebelum batas waktu berakhir, sanksi administratif.
Ttermasuk pemutusan akses layanan, akan diberlakukan sesuai Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.
“Dengan kami memberikan warning (peringatan) seperti ini, setidaknya mereka yang menggunakan Cloudflare sudah harus mencari alternatif lain,” ujar Alexander.
BACA JUGA:Komdigi Perketat Aktivasi SIM Prabayar, 1 NIK Buat 3 Nomor
BACA JUGA:Cloudflare Down Bikin Banyak Website Tumbang? Ini Penjelasan Lengkapnya
Pemerintah tetap bersedia berdialog dengan platform global yang beroperasi di Indonesia asalkan mereka menunjukkan niat baik dalam mematuhi aturan dan melindungi pengguna digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: