Berkas Perkara Pagar Laut Dikembalikan ke Bareskrim

Jampidsus kembalikan berkas perkara pagar laut ke bareskrim polri--Humas Kejaksaan Agung
HARIAN DISWAY - Berkas perkara kasus pagar laut atas nama tersangka ARS alias Arsin bin Saip dkk dikembalikan ke Bareskrim Polri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengembalian berkas tersebut melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Rabu, 24 Maret 2025.
Tujuan pengembalian dilakukan untuk dilengkapi dalam waktu 14 hari kedepan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 Ayat 2, 3, dan Pasal 138 Ayat 2 KUHAP. Kemudian, berkas perkara tersebut akan ditindak lanjuti ulang oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Berkas perkara mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan laut Desa Kohod, Tangerang. Tindakan tersebut disinyalir dilakukan untuk memperoleh keuntungan para tersangka dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk 2.
Pada pendalaman kasus, Jaksa Penuntut Umum mengindikasi penerbitan SHM, SHGB, dan izin PKK-PR darat lainnya dilakukan secara ilegal untuk melawan hukum. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, hingga penerimaan suap yang dilakukan oleh tersangka termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.
BACA JUGA:Tindak Lanjut Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan Stafnya Siap Bayar Denda 48 Miliar
BACA JUGA:Warga Kohod Melawan soal Pagar Laut, Berikut 3 Tuntutannya ke PN Jakarta!
Akibatnya, tindakan sewenang-wenang dari tersangka berdampak pada kerugian keuangan dan perekonomian negara dari penguasaan wilayah laut ilegal. Kerugian juga meliputi penerbitan izin dan sertifikat dilakukan tidak semestinya, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Jaksa Penuntut Umum mengklaim bahwa penyidikan kasus pagar laut harus masuk pada tindak lanjut pidana korupsi. Tindakan lanjut tersebut tidak serta merta dilakukan melainkan telah dianalisis secara hukum dan sesuai dengan undang-undang Tipikor.
Oleh karena itu, beberapa koordinasi dengan penegak hukum termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus penting untuk dilakukan, guna kepastian hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam siaran persnya, Selasa, 25 Maret 2025.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap Sertifikat Pagar Laut Bekasi Digadai ke Bank
Jampidum mengembalikan berkas perkara ke Dittipidum sebagai salah satu langkah hukum untuk kepastian perkara. Seluruh proses hukum di ranah Kejaksaan Agung selalu mengambil langkah tepat yang berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum. (*)
*) Mahasiswa Magang prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: