Persi Jatim: Perlu Tim Pemantau Independen untuk Selesaikan Sengketa RS dan BPJS Kesehatan

Persi Jatim: Perlu Tim Pemantau Independen untuk Selesaikan Sengketa RS dan BPJS Kesehatan

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jawa Timur mengusulkan pembentukan Tim Pencegahan Penanganan Kecurangan (TPPK) untuk menyelesaikan sengketa rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.--bpjs-kesehatan.go.id

BACA JUGA:Bukan 3 Persen, Kasus Pending Klaim RS Jatim di BPJS Kesehatan Capai 25-30 Persen

Mantan Direktur Utama RSUD Jombang manyampaikan, ketika SEP diterbitkan, BPJS Kesehatan seharusnya sudah menganggapnya sebagai kewajiban untuk melakukan pembayaran. 

Ia juga menjelaskan mengenai verifikasi pelayanan. Misalnya, jika seorang pasien ditempatkan di level 3 namun tidak memenuhi beberapa persyaratan. Seharusnya pasien tersebut hanya mengalami penurunan level, bukan tidak dibayar sama sekali. 

"Pembayaran yang dilakukan seharusnya disesuaikan dengan level 2 atau berdasarkan dokumen yang tidak lengkap," katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti kasus pasien yang terpaksa harus diresepkan obat yang tidak ditanggung BPJS. 

"Ketika pasien sudah menyatakan sanggup membeli obat, memang BPJS tidak menanggung. Tapi muncul teguran dan ancaman pemutusan kerja sama dari BPJS," ujarnya. 

Padahal, di balik setiap pemberian resep, terdapat latar belakang yang mendasarinya. Sayangnya, kata Pudji, BPJS Kesehatan seringkali tidak memberikan kesempatan bagi pihak rumah sakit untuk menjelaskan alasan di balik pemberian resep tersebut. 

"Banyak masalah teknis yang merugikan rumah sakit," ujarnya.

Menurutnya, Persi Jatim pernah mengikuti forum komunikasi yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Namun, forum itu tidak efektif dalam menyelesaikan permasalahan sengketa antara fasilitas kesehatan dan BPJS.

BACA JUGA:Forum Komunikasi Sudah Dibentuk, Dinkes Jatim Fasilitasi Sengketa Klaim RS dan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Bukan 3 Persen, Kasus Pending Klaim RS Jatim di BPJS Kesehatan Capai 25-30 Persen

"Forum itu sangat tidak ideal. Karena yang mengadakan adalah BPJS," tegasnya.

Solusi ideal adalah pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan yang lebih inklusif. 

Usulan ini juga mencakup evaluasi Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) yang dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan karena dibentuk oleh BPJS Kesehatan sendiri.

Karena itu, ia berharap Dinkes Jatim bisa bersikap objektif dan dapat berperan sebagai penengah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: