LPG 3 Kg Tak Lagi Bebas Dijual Warung Pengecer, Ini Gantinya!

LPG 3 Kg Tak Lagi Bebas Dijual Warung Pengecer, Ini Gantinya!

LPG 3 kg atau gas melon mengalami kenaikan harga di wilayah Jawa Timur, di mana disebutkan jika kenaikan harga ini berdasarkan keputusan Pj. Gubernur. -sabrina hutajulu-

HARIAN DISWAY – Per hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025 pemerintah melarang warung-warung pengecer menjual LPG 3 Kg.

Sebagai gantinya, para pengecer LPG 3 Kg itu diwajibkan menjadi pangkalan LPG 3 Kg Pertamina. 

Imbas dari keputusan tersebut, pengecer seperti warung-warung kelontong diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk menjadi pangkalan. 

Keterangan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung pada Jum’at, 31 Januari 2025 di Jakarta.

“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ujar Yuliot yang dikutip Antara

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg, Himbau Konsumen Beli di Pangkalan Resmi

Adapun mekanisme pendaftaran untuk menjadi pangkalan dapat dilakukan secara daring melalui One Single Submission (OSS).

Pengecer dapat mendaftarkan diri menjadi pangkalan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kemudian melakukan pengajuan ke Pertamina menjadi pangkalan resmi LPG 3 Kg. 

Penghapusan seluruh pengecer LPG 3 Kg itu ditargetkan oleh pemerintah tuntas pada Maret nanti. 

Saat ini, pemerintah menetapkan masa transisi selama sebulan untuk pengecer agar segera mendaftar menjadi pangkalan.

BACA JUGA: Bahlil Lahadalia: Subsidi BBM dan LPG Akan Diubah ke BLT 

Yuliot mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk menjaga harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah dan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 Kg. 

“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer, Red), itu yang kami hindari,” jelasnya. 

Tidak hanya itu, dengan diberlakukannya sistem ini, maka bisa membuat pemerintah tahu kebutuhan Masyarakat karena distribusi LPG 3 Kg yang lebih tercatat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: