Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Girik di Pagar Laut Tangerang
Girik palsu di pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut di Tangerang?-disway.id/Candra Pratama-
HARIAN DISWAY - Muncul dugaan pembuatan dokumen girik palsu pada pengajuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, ada dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta asli pagar laut Tangerang.
Setelah dimintai keterangan oleh kepolisian, Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang mengungkap adanya memiliki SHGB dan SHM atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang di area pagar laut Tangerang.
Selain itu, terdapat 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang milik perorangan, dan 17 bidang berasal dari girik.
BACA JUGA:Nusron Wahid Beberkan Alasan ATR/BPN Belum Mampu Batalkan SHGB dan SHM Pagar Laut Bekasi
BACA JUGA:Nusron Wahid Ungkap Inisial Nama Dua Perusahaan Pemilik SHGB dan SHB Pagar Laut Bekasi
Dari data itulah, Djuhandani menyangka adanya penggunaan dokumen girik-girik palsu dalam proses pengajuan SHGB dan SHM.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dittipidum Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus pagar laut di perairan Tangerang sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyelidikan, 10 Januari 2025
"Ketika ditemukan adanya pagar laut di Tangerang pada awal Januari, kami langsung mendapatkan perintah dari Kepala Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan," terangnya.
Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), serta pemerintah setempat.
BACA JUGA:Nusron Wahid Akui Keterlibatan Oknum ATR/BPN Dalam Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Bekasi
BACA JUGA:Buntut Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Pecat 6 Pegawai dan Beri Sanksi Berat 2 Pegawai
Hingga kini, lanjut Djuhandani, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang dibutuhkan.
Demi mengidentifikasi pelanggaran hukum, terutama pemalsuan dokumen SHGB dan SHM, hasil penyelidikan akan dipelajari lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: