Buntut Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Pecat 6 Pegawai dan Beri Sanksi Berat 2 Pegawai

Buntut Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Pecat 6 Pegawai dan Beri Sanksi Berat 2 Pegawai

Nusron Wahid ketika memaparkan hasil kerja Kementerian ATR/BPN dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI-Akun YouTube @DPRRIOfficial-

HARIAN DISWAY – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memecat enam pegawai dan berikan sanksi berat kepada dua lainnya buntut hasil audit investigasi kasus pagar laut di perairan Tangerang.

“Kemudian kita memberikan sanksi berat, pembebasan, dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ujar Nusron ketika rapat kerja Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 30 Januari 2025.

Nusron menyebutkan delapan pegawai ini sudah diperiksa oleh inspektorat dan telah diberikan sanksi. Kini tinggal menunggu proses pemberian SK sanksi dan penarikan dari jabatannya. 

“Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” jelas Nusron.

BACA JUGA:MAKI Laporkan Kasus Pagar Laut ke KPK, Nusron Wahid Ucapkan Terima Kasih  

Adapun deretan nama-nama yang dimaksud di antaranya:

  • JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang) 
  • SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran) 
  • ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan) 
  • WS (Ketua Panitia A)

BACA JUGA:HGB Pantai Sidoarjo Expired 2026, Menteri Nusron: Tidak Akan Kami Perpanjang 

  • YS (Ketua Panitia A) 
  • NS (Panitia A) 
  • LM (Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET) 
  • KA (eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)

Sebelumnya, Nusron memaparkan bebebrapa langkah lanjutan yang akan dilakukan untuk menangani kasus ini. 

BACA JUGA:Nusron Wahid Buka Suara Soal HGB di Perairan Sidoarjo: Dulu Tambak, Sekarang Laut

Pertama, pihaknya akan membatalkan hak atas tanah yang tercatat dalam sertifikat yang telah terbit. 

Baik bagi sertifikat yang proses pembuktian yuridisnya tidak benar, prosedurnya tidak benar, dan sertifikat yang meskipun telah memenuhi proses yuridis dan prosedur dengan benar namun fakta materialnya telah menghilang. 

Selanjutnya, dilakukan pula serangkaian audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat. 

Dari hasil audit tersebut, Nusron menyebutkan pihaknya merekomendasikan pencabutan lisensi kepada Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) karena yang melakukan survei dan pengukuran merupakan kewenangan perusahaan swasta.

BACA JUGA:Nusron Wahid Sebut Pagar Laut Tangerang Bukan Kewenangan Kementerian ATR/BPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: