Babak Baru Korupsi Kredit Macet Bank Mandiri, Tim SIRI Bekuk Buronan Bos PT SBA
Tim SIRI mengamankan Eddy ketika berada di Batam--Humas Kejaksaan Agung
HARIAN DISWAY - Masih ingat dengan kasus tindakan korupsi yang menyangkut bos PT Samudera Bahtera Agung (SBA)? Kasus tersebut telah dilakukan persidangan pada tahun 2014 namun terlibat perbedaan pertimbangan antara hakim pengadilan tingkat pertama dan hakim tingkat banding. Eddy Gunawan Tambrin merupakan sosok di balik bos PT SBA yang ditetapkan menjadi terdakwa akibat kasus korupsi kredit macet Bank Mandiri di tahun 2010 silam.
Setelah lama menghilang dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) berhasil melakukan penangkapan terhadap Eddy. Pria yang menjabat sebagai direktur utama PT SBA tersebut diringkus oleh Tim SIRI ketika berada di Hotel Lovina Inn Batam Center, Batam pada Selasa, 4 Februari 2025. Penangkapan tersebut berasal mula dari Eddy yang ditetapkan sebagai buronan kejaksaan.
Pada tahun 2008 lalu, Eddy mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri atas nama PT SBA dengan nominal uang sejumlah Rp 172 Milyar. Tanpa berangkat dengan tangan kosong, ia menjadikan 15 kapal kargo miliknya untuk diangunkan agar peminjamannya disetujui.
Pembayaran angsuran berjalan lancar selama 2 tahun masa pinjaman, hingga di tahun 2010 pembayaran angsuran kredit mendadak macet. Nominal yang belum dibayarkan oleh PT SBA sejumlah Rp 90 Milyar.
Tak hanya berhenti membayar angsuran, Eddy juga dinyatakan bersalah akibat menjual 15 kapal kargo yang telah diangunkan ke pihak bank. Penjualan kapal tersebut dilakukan ketika tagihan kredit milik bos PT SBA tersebut belum dinyatakan lunas.
BACA JUGA:Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Fathur Rachman
BACA JUGA:Lagi, SIRI Kejagung Bekuk DPO
Jaksa melakukan upaya hukum kasasi pada tahun 2015, sehingga pria berusia tersebut dipidana dengan hukuman penjara selama 10 tahun oleh hakim kasasi MA. Sayangnya, di tahun tersebut problema Eddy sebagai terdakwa belum usai dan memiliki hukum tetap (inkracht).
Kemudian bedasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2098K/Pid.Sus/2016 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2017, Eddy terbukti dan dinyatakan bersalah secara hukum akibat turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Dalam putusan yang sama Eddy dihukum untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 36,4 Milyar.
Nominal yang ditetapkan MA tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya selama 1 bulan. Apabila ditemukan adanya ketidakmampuan maka seluruh aset Eddy akan dilelang hingga jumlah uang pengganti tercukupi. Jika masih tidak memadai maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 3 tahun.
Penangkapan Eddy berjalan dengan seksama tanpa adanya perselisihan atau perlawanan dari pria kelahiran Samarinda tersebut. Tim SIRI yang bertugas mengangkut Eddy untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam. Proses hukum masih berlanjut hingga saat ini sembari menunggu serah terima ke Kejaksaan Negeri Surabaya. (*)
*) Mahasiswa magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: