Menteri ATR/BPN Ungkap Manipulasi Data dalam Kasus Pagar Laut Bekasi
Menteri ATR/BPN sedang melakukan tinjauan ke pagar laut bekasi ditemani dengan demo para nelayan--Akun Instagram @nusronwahid
HARIAN DISWAY - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia,Nusron Wahid mendatangi ke Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam pidato Nusron di depan para nelayan yang sedang berdemo ia menjelaskan jika terdapat indikasi manipulasi data.
“Jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare. Jadi ini manipulasi data. Yang tadi saya katakan orang BPN tadi,” ujar Nusron.
Nusron mengungkapkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdapat di darat dan laut.
BACA JUGA:Pagar Laut Bekasi Milik PT TRPN, KKP Segera Jatuhkan Sanksi Pemulihan Lingkungan
Selanjutnya menurut Nusron, terdapat tindakan manipulasi luas lahan yang terdiri dari 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 491 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), serta 72 hektare tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dipindahkan tahun 2022 ke area laut.
Luas lahan tersebut jika ditotal mencapai 581 hektare yang jika dibandingkan dengan pagar laut di Kahod, Tangerang dengan luas 390 hektare akan jauh lebih besar perbandingannya.
“Langkah kita soal membongkar nanti saya koordinasi dengan Pak KKP. karena ini Kementerian KKP kalau soal laut. Kalau saya di SHGB nya,”
Dalam menanggapi indikasi manipulasi data tersebut, Nusron berencana akan melakukaan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia untuk pembongkaran pagar laut seluas 581 hektare tersebut.
BACA JUGA:Nusron Wahid Ungkap Inisial Nama Dua Perusahaan Pemilik SHGB dan SHB Pagar Laut Bekasi
Nusron juga menambahkan akan menindaklanjuti jika terbukti terdapat unsur pidana dari pihak-pihak yang terlibat baik pihak pemilik maupun dari BPN. Ia mengatakan akan melaporkan hal tersebut ke jalur hukum.
Selain itu Nusron juga mengungkapkan bahwa Inspektur Jenderal (Irjen), Dalu Agung Darmawan sudah mengusut oknum-oknum BPN yang terlibat pemindahan peta tersebut. (*)
*) Mahasiswa Magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: