Kejati DKI Jakarta Periksa Wali Kota Jakarta Pusat Sebagai Saksi
![Kejati DKI Jakarta Periksa Wali Kota Jakarta Pusat Sebagai Saksi](https://cms.disway.id/uploads/867498bfc152c3c2d5aed8a9a458adb2.jpg)
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin.--
Perbuatan ketiga bertentangan dengan sejumlah peraturan Undang-undang. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: