Kejati DKI Jakarta Periksa Wali Kota Jakarta Pusat Sebagai Saksi

Kejati DKI Jakarta Periksa Wali Kota Jakarta Pusat Sebagai Saksi

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin.--

Perbuatan ketiga bertentangan dengan sejumlah peraturan Undang-undang. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: