Ini Daftar Anggaran Polri Pasca Dipangkas 20.5 T, Gaji dan Tunjangan Tak Terdampak

Ini Daftar Anggaran Polri Pasca Dipangkas 20.5 T, Gaji dan Tunjangan Tak Terdampak

Anggaran polri dipangkas 20 T--Polres Kupang

HARIAN DISWAY - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya termasuk salah satu kementerian/lembaga (K/L) yang terkena efisiensi anggaran pada 2025. Anggaran Polri dipangkas sebesar 20,5 T.

Asisten Utama Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran Kapolri (Astamarena) Komjen Pol Wahyu Hadiningrat membenarkan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada hari Rabu, 12 Februari 2025.

“Dalam rekonstruksi anggaran Polri sesuai Inpres, hasil rapat dengan Kemenkeu menghasilkan efisiensi anggaran Polri sejumlah Rp 20,5 triliun. Ini sebesar 16,26 persen dari anggaran Polri 2025,” jelas Wahyu.

Awalnya, anggaran Polri adalah sebesar Rp. 126,6 triliun. Setelah dipangkas sebesar 20,5 T, anggaran saat ini tersisa 106 T. 

Dari ketiga pos belanja yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. Belanja pegawai adalah satu-satunya pos yang tidak terdampak efisiensi anggaran.

Artinya, gaji dan tunjangan Polri masih di nominal yang tetap. 

BACA JUGA:DPR RI Sahkan Revisi Perubahan Tatib, Bisa Lakukan Evaluasi Terhadap MK,MA, Kapolri hingga KPK

BACA JUGA:Pendaftaran Anggota Polri 2025, Cek Langkah-Langkahnya di Sini

Berikut adalah daftar anggaran per pos belanja Polri pasca pemangkasan anggaran:

  1. Belanja barang awalnya 34,077 T menjadi 27,3 T. Jumlah ini turun 6,6 T atau 19,62% dari anggaran awal
  2. Belanja modal awalnya 33,09 T menjadi 19,1 T. Jumlah ini turun 13,9 T atau 42% dari anggaran awal.
  3. Belanja pegawai tetap sebesar 59,44 T. 

Pemangkasan anggaran  itu merupakan buntut dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 yang telah memerintahkan penghematan anggaran dengan memotong dana untuk kementerian atau lembaga (K/L) sejumlah Rp 256,1 triliun. 

Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan surat nomor S-37/MK.02/2025 yang mengatur tentang efisiensi belanja kementerian/lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025.

Setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kemenkeu dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.

BACA JUGA:Arahan Prabowo Pada Rapim TNI-Polri: Pangkat di Pundak Adalah Kepercayaan Rakyat

BACA JUGA:Pesan Prabowo di Rapim TNI-Polri 2025: Rakyat Yang Beri Makan Saudara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: