Tok! Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun

Tok! Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun

Badan Pemulihan Aset (BPA) akan melelang sejumlah koleksi mewah milik terpidana kasus korupsi Timah, Harvey Moeis, pada hari ketiga BPA Fair 2026-Disway.id/Anisha Aprilia-

Harvey Moeis divonis bersalah atas tindak pidana korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Pengadilan Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024. 

Jaksa menyebut bahwa Harvey Moeis dan rekan-rekannya menyebabkan kerugian sebesar 300 triliun rupiah. Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian sebesar Rp 300 triliun mencakup kerusakan lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun yang disebabkan oleh penambangan ilegal, kerugian potensi pendapatan untuk Timah sebesar Rp 26,5 triliun, dan kerugian finansial terkait biaya peleburan sebesar Rp 2,3 triliun.(*)

*) Mahasiswa Magang dari Universitas Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id