Antisipasi Petok D Tak Berlaku, Warga Surabaya Desak Pemerintah Perluas Program PTSL
![Antisipasi Petok D Tak Berlaku, Warga Surabaya Desak Pemerintah Perluas Program PTSL](https://cms.disway.id/uploads/88e0b93e065424a6f0842377304fb7f0.jpg)
Warga Kota Surabaya meminta kepada Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni agar program PTSL diperluas karena kuota yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah pemohon.--
SURABAYA, HARIAN DISWAY – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Pemerintah Pusat dinilai mampu memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.
Program ini diharapkan dapat diperluas cakupannya agar lebih banyak warga yang mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Isu ini mengemuka saat Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni menggelar jaring aspirasi masyarakat di Kecamatan Sawahan, Surabaya, Sabtu, 15 Februari 2025.
Setyo Nugroho, tokoh masyarakat Sawahan, menyatakan bahwa Kecamatan Sawahan merupakan salah satu wilayah padat penduduk di Surabaya.
Sebelumnya, program PTSL pernah dilaksanakan di beberapa kelurahan. Warga kemudian memanfaatkannya untuk mengurus sertifikat tanah.
BACA JUGA:Tren DBD di Jatim Meningkat, Eri Cahyadi Terbitkan SE Wali Kota Surabaya
Namun, kuota yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah pemohon.
"Kami berharap program PTSL diadakan lagi dengan kuota yang lebih banyak. Apalagi, ada isu di media sosial bahwa Petok D akan dianggap tidak berlaku lagi pada tahun 2026," ujar Setyo.
Setyo juga menyoroti kendala yang dihadapi warga dalam mengurus dokumen PTSL. Salah satunya seperti dokumen waris yang belum selesai.
Ia meminta agar dokumen-dokumen yang sempat dikumpulkan secara kolektif segera dikembalikan kepada pemiliknya.
"Warga khawatir dokumen mereka disalahgunakan untuk kepentingan lain, mengingat maraknya praktik mafia tanah dan pinjaman online yang meresahkan," ujar dia.
BACA JUGA:Tren DBD di Jatim Meningkat, Eri Cahyadi Terbitkan SE Wali Kota Surabaya
Menanggapi aspirasi tersebut, Arif Fathoni menjelaskan bahwa PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah secara gratis.
Program ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: