Waspada Pencurian dengan Modus Ban Kempes

Waspada Pencurian dengan Modus Ban Kempes

Polisi berhasil tangkap tiga pelaku pencurian modus ban kempes yang tersebar di berbagai wilayah-Humas Polres Solo-

HARIAN DISWAY - Tim Resmob Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ban kempes yang terjadi di Dusun Pedak, Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang pada Selasa, 18 Februari 2025.

Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwan Syah mengungkapkan ada dua tersangka yang telah ditangkap pada Selasa dini hari. Kedua tersangka adalah bagian dari sindikat pencurian lintas daerah yang kerap beraksi dengan modus ban kempes. 

Dua tersangka yang sudah diamankan adalah BI, 35, dan S, 49 yang berhasil diringkus di sebuah penginapan di Yogyakarta. 

Untuk menjalankan aksinya para pelaku mengincar pengendara mobil yang berpergian sendirian serta membawa barang yang berharga. 

"Modus operasi mereka adalah mencari pengendara mobil yang sendirian lalu memberhentikan korban untuk meminta tolong karena ban mobil mereka kempes. Apabila korban lengah para pelaku langsung mengambil barang berharga yang ada di dalam kendaraan milik korban," jelas AKP La Ode. 

BACA JUGA:Gus Yahya Terima Dirjen PHU Kemenag, Bahas Isu strategis Penyelenggaraan Haji

BACA JUGA:Kemenag Rilis 125 Titik Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2025, Ini Lokasinya!

Tindak kejahatan ini sudah memakan korban salah satunya adalah SH, 60, warga Borobudur, Magelang. 

Saat itu korban baru saja keluar dari toko buku di Kota Magelang denga mengendarai Toyota Yaris dan melintas di Dusun Pedak. Tiba-tiba dua pelaku mendekati korban dengan sepeda motor Honda Vario 110 warna hitam dan memberikan isyarat "ban-ban!" agar membuat korban menepi. 

Saat korban keluar dari mobil untuk memeriksa ban, tersangka dengan inisial S langsung sigap membuka pintu mobil serta mengambil tas milik korban. Setelah menjalankan aksinya S dijemput oleh B kemudian kabur meninggalkan lokasi kejadian. 

Korban yang menyadari barangnya hilang segera mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan melaporkan hal ini kepada Polresta Magelang. Korban kehilangan telepon genggam serta uang sejumlah Rp 1,1 juta rupiah. 

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polresta Magelang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan penyelidikan intensif. 

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya dan Jajaran Ungkap 77 Kasus Pencurian, Curanmor Terbanyak

BACA JUGA:Waspadai Pencurian Data Pribadi Melalui Phishing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: