Kejagung Periksa Tiga Saksi dan Tujuh Tersangka Kasus Pertamina

Kejagung Periksa Tiga Saksi dan Tujuh Tersangka Kasus Pertamina

Skandal korupsi Pertamina yang mencapai lebih dari 1 Kuadriliun membuat kinerja Kementerian BUMN disorot publik-Disway.id/Sabrina Hutajulu-

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Korupsi ini menjadi korupsi terbesar di Indonesia karena hampir merugikan negara sebanyak Rp 1 kuadriliun. Sebelumnya PT Pertamina Niaga telah mencampurkan Pertamax atau RON 92 dengan BBM jenis Pertalite yaitu RON 90.(*) 

 

*)Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: