Inilah Kronologi Penyelewengan BBM Subsidi di Sultra

Konferensi Pers kasus penyelewengan BBM subsidi di Sultra-Bareskrim Polri Sultra-
HARIAN DISWAY - Polri mengungkap dugaan penyelewengan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kejadian tersebut terungkap ketika sistem pelacakan GPS pada mobil tangki pengangkut BBM telah dimanipulasi seolah-olah agar mengantarkan BBM ke SPBU yang dituju.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan kronologis kejadian saat Konferensi Pers yang diadakan di Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025.
"Dalam perkara ini terjadi pengelabuhan sistem GPS di mana truk pengangkut BBM subsidi milik PT EP seolah-olah mengangkut ke SPBU tujuan pengiriman. Selanjutnya truk pengangkut milik PT EP yang membawa BBM subsidi itu kembali ke arah Kolaka dan mendekati gudang ilegal perhimpunan dan saat itulah GPS dimatikan," ungkapnya.
Semua truk yang mengangkut BBM subsidi diwajibkan untuk memasang GPS agar pergerakannya bisa dilacak oleh Pertamina maupun perusahaan yang ditugaskan sebagai transportir BBM bersubsidi.
BACA JUGA:Kejagung Pastikan BBM Pertamina yang Beredar Saat Ini Aman
GPS ini diperkirakan mati dalam kurun waktu 2 jam dan 27 menit. Selama kurun waktu itu BBM subsidi jenis bio solar dipindahkan dari truk khusus pengangkut BBM subsidi ke truk pengangkut bio solar untuk industri.
"Selain hal tersebut pada tangki pengangkut BBM bersubsidi di bawah pengelola PT EP yang telah dilakukan bersama-sama dengan pihak ketiga, terdapat fakta yang mencengangkan yaitu tidak terpasangnya GPS pada truk tangki yang dikelola PT EP," lanjut Nunung.
Kendati demikian penyidik belum menetapkan para tersangka. Tetapi, ada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Pihak tersebut adalah BK pemilik gudang penimbunan ilegal, A pemilik SPBU Nelayan di Poelang Tenggara, T pemilik mobil tangki, serta satu orang pegawai PT Pertamina yang membantu proses penembusan BBM subsidi ini.
Mereka akan dijadwalkan untuk dipanggil sebagai saksi di Minggu ini, setelah mendapatkan keterangan kepolisian akan langsung melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
BACA JUGA:4 Rekomendasi SPBU Selain Pertamina
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yaitu satu unit truk tangki berwarna biru dengan ukuran 10.000 liter muatan bio solar subsidi volume kurang lebih 8.000 liter, satu unit truk tangki warna biru ukuran 5.000 liter bermuatan kosong, serta truk tangki ukuran 5.000 liter bermuatan bio solar subsidi volume kurang lebih 5.000 liter. Polisi juga menyita 10.950 kubik liter BBM subsidi.
Diduga penyelewengan BBM subsidi ini telah beroperasi semenjak dua tahun yang lalu, dalam sebulan mereka bisa menimbun serta menjual kembali bio solar subsidi ini hinggal 350.000 liter.
Nunung menjelaskan terdapat selisih harga antara solar subsidi dengan non subsidi yaitu mencapai Rp 12500. Keuntungan yang didapat adalah sebesar Rp 4,3 miliar per bulan serta total kerugian negara diperkirakan bisa mencapai Rp 105,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: