Inilah Kronologi Penyelewengan BBM Subsidi di Sultra

Konferensi Pers kasus penyelewengan BBM subsidi di Sultra-Bareskrim Polri Sultra-
Kerugian negara akibat kasus-kasus yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga sudah banyak terjadi selain negara yang merasa dirugikan, masyarakat juga terkena imbasnya.
Para pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat 9 Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja asas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp 60 miliar.(*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: