Nikita Mirzani Ditahan! Kasus Pemerasan dan TPPU Terungkap, Begini Kronologinya

Kronologi Kasus Pemerasan: Nikita Mirzani bersama Asistennya Mail Syahputra Ditahan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari Kedepan, atas Dugaan Pemerasan dan Tindakan Ancaman Pada Owner Skincare Reza Gladys.--Metrotvnews.com
HARIAN DISWAY - Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani memasuki babak baru. Artis kontroversial itu resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap owner skincare Reza Gladys.
Sementara itu, anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, berusaha menyelamatkan ibunya dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, polisi tetap bersikukuh menahan Nikita selama 20 hari ke depan.
Bagaimana kronologi kasus yang menyeretnya ke balik jeruji?
BACA JUGA:6 Kandungan Berbahaya dalam Skincare Anak yang Wajib Dihindari
Artis Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan owner skincare Reza Gladys Prettayani.
Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 4 Maret 2025.
"Penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Serangan Nikita Mirzani di Persidangan
Dalam laporan yang dibuat pada Selasa, 3 Desember 2024, Nikita disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza Gladys saat sedang siaran langsung di TikTok.
Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Reza Gladys sempat menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi.
Namun, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang disampaikan melalui asistennya Mail Syahputra.
"Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ujarnya.
Reza Gladys pun merasa terancam dan takut, dan keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening.
Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar. "Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: