Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Jombang

Tampang pelaku pengoplosan gas di Jombang-Bidhumas Polda Jatim-
HARIAN DISWAY - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap empat pelaku berinisial MS, MM, AK, serta SZ dalam kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg.
"Tabung 3 Kg yang berisi gas kemudian dipindahkan isi gas nya dengan menggunakan alat pipa yang terbuat dari bahan logam (pen) kemudian disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung gas non subsidi LPG 12 Kg dan 50 Kg," ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa pada Selasa, 4 Maret 2025.
Damus menjelaskan kapasitas pengisian atau pemindahan gas yang dibutuhkan dari LPG 3 Kg ke tabung LPG berukuran masing-masing 12 Kg membutuhkan sekitar 4 sampai 5 tabung gas LPG 3 Kg.
Untuk pemindahan gas ke tabung gas berukuran 50 Kg membutuhkan tabung gas LPG berukuran 3 Kg sekitar 20 hingga 22 biji.
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Soroti Permainan Harga dan Pengoplosan LPG 3 Kg
Modus yang digunakan oleh pelaku berinisial SZ bekerja sama dengan pelaku berinisial AK untuk melakukan pemindahan gas tabung LPG ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas kosong kapasitas 12 Kg dan 50 Kg (non subsidi).
Operasi ini sudah mereka lakukan sejak bulan Januari hingga Maret ini. Kemudian, untuk dua pelaku lainnya yaitu MS dan MM seorang sopir dan kernet bertugas membeli gas LPG 3 kg di toko dan pangkalan di sekitar wilayah Kabupaten Jombang dengan harga Rp 20 ribu-Rp 21 ribu.
"Setelah gas dipindahkan ke tabung LPG non subsidi, tabung itu ditutup menggunakan segel yang diperoleh dari membeli di toko online setelahnya tabung LPG siap diedarkan," tambah Damus.
Para pelaku menjualnya di toko kelontong sekitar wilayah Kabupaten Jombang, untuk tabung LPG berukuran 12 Kg akan dijual dengan harga Rp 130 ribu sampai Rp 140 ribu. Tabung LPG berukuran 50 Kg akan dijual dengan harga sebesar Rp 550 ribu-575 ribu.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Pasal 5 ayat 1 dengan ancaman pidana selama enam tahun dan denda sebesar Rp 600 miliar.
Masyarakat dapat mengetahui gas oplosan melalui tutup tabung gas. Pelaku menggunakan tutup tabung gas yang mereka beli di toko online sedangkan untuk tabung gas yang asli di bagian tutupnya atau bagian segelnya memiliki barcode resmi. Selain itu, tabung gas oplosan lebih cepat habis saat digunakan untuk memasak. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: