Revisi KUHP, Advokat Maqdir Usul Penahanan Tersangka Dilakukan Setelah Ada Putusan Pengadilan

Maqdir usulkan penahanan tersangka dilakukan setelah adanya putusan pengadilan-Akun YouTube @TVRPARLEMEN-
HARIAN DISWAY – Advokat Maqdir Ismail mengusulkan agar penahanan seorang tersangka dilakukan setelah adanya putusan pengadilan.
Usulan ini disampaikan Maqdir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
“Saya mengusulkan dan saya lebih cenderung bahwa penahanan itu boleh dilakukan sesudah ada putusan,” ucap Maqdir.
Dia menjelaskan jika saat ini rumah tahanan negara (Rutan) sudah penuh sesak.
Bahkan, para warga binaan tersebut diilustrasikan oleh Maqdir harus sampai berjejer layaknya sarden, maka dia menilai hal ini sudah termasuk suatu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
BACA JUGA:KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
“Jadi oleh karena itu saatnya kita berpikir untuk membatasi waktu penahanan ini,” ungkapnya.
Namun, hal tersebut terdapat pengecualian yaitu terhadap orang-orang yang belum jelas identitasnya, sedangkan bagi tersangka yang jelas identitasnya seperti tokoh politik dan lainnya aturan tersebut dapat berlaku.
Di mana tokoh-tokoh dengan identitas yang sudah jelas tersebut sudah pasti jelas pula alamat tempat tinggal dan tentu saja mudah dikenali oleh banyak orang.
Sehingga Maqdir berpendapat bahwa terhadap tokoh yang identitasnya sudah jelas tersebut tidak perlu dilakukan penahanan terlebih jika belum ada bukti substansial yang membuktikan kejahatannya.
“Kecuali, misalnya terhadap orang-orang yang tidak terang alamatnya, tidak jelas pekerjaannya. Kalau orang-orang yang jelas, tokoh politik, rumahnya jelas, gampang melihatnya, mestinya tidak perlu kita lakukan penahanan apalagi belum ada bukti yang sangat substansial bahwa orang ini sudah melakukan kejahatan,” jelas Maqdir.
Sebelumnya, Maqdir menjelaskan bahwa jika melihat dari hukum negara Belanda, sekarang ini sudah jarang dilakukan penahanan di masa pra-persidangan.
Justru penahanan atau menjalani masa hukuman dilakukan seusai tersangka tersebut dijatuhi vonis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: