Revisi KUHP, Advokat Maqdir Usul Penahanan Tersangka Dilakukan Setelah Ada Putusan Pengadilan

Maqdir usulkan penahanan tersangka dilakukan setelah adanya putusan pengadilan-Akun YouTube @TVRPARLEMEN-
“Saya kira ini kalau saya tidak keliru salah satu diantaranya yang cukup menarik dari Belanda itu sekarang ini sangat jarang orang ditahan di pra persidangan. Orang itu akan ditahan sesudah dia menjalani hukuman ketika sudah divonis,” papar Maqdir.
BACA JUGA:KPK Respons Permintaan Hasto untuk Periksa Keluarga Jokowi
“Barangkali ini menjadi salah satu catatan yang perlu kita pikirkan,” imbuhnya.
Usulan ini juga diperkuat dengan informasi yang menyebutkan bahwa lapas atau rumah tahanan negara (Rutan) Indonesia sudah penuh.(*)
*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: