Panduan dan Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah, Cek di Sini!

Panduan dan Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah, Cek di Sini!

Sempurnakan Ibadah dan Mensucikan Diri dengan Membayar Zakat Fitrah ,Begini Panduan dan Tata Caranya.--Kompas.com

HARIAN DISWAY - Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan berbagai ibadah, termasuk zakat fitrah.

Sebagai salah satu kewajiban penting dalam Islam, zakat fitrah memiliki peran signifikan dalam menyucikan diri setelah berpuasa sebulan penuh serta membantu sesama yang membutuhkan.

Zakat fitrah, sering dikenal sebagai zakat al-fitr, yang merupakan kewajiban yang dibebankan kepada setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, untuk membersihkan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Kewajiban itu didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id." (HR. Bukhari & Muslim)

BACA JUGA:Beras atau Uang? Berikut Ketentuan dan Hukum Zakat Fitrah Bagi Umat Muslim

Zakat fitrah bukan hanya berfungsi sebagai penyucian diri, akan tetapi sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap mereka yang kurang beruntung.

Dengan membayar zakat fitrah, umat Muslim turut berkontribusi dalam menyebarkan kebahagiaan dan kemenangan di hari raya, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.

Secara umum, zakat fitrah dihitung berdasarkan berat beras yang dikonsumsi sehari-hari. Standar yang umum digunakan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.

Namun, para ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradawi membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai beras tersebut.

Untuk menghitung zakat fitrah dalam bentuk uang, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Tentukan harga beras premium yang biasa dikonsumsi di daerah Anda.

2. Kalikan harga tersebut dengan 2,5 kg (atau sesuai ketentuan daerah Anda).

3. Hasil perkalian tersebut adalah besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan per jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: