Polisi Bekuk Pelaku Penodongan WNA

Polisi Bekuk Pelaku Penodongan WNA

Empat tersangka Kasus Penodongan WNA asal Prancis Diamankan Satreskrim Pelabuhan Tanjung Priuk--

HARIAN DISWAY - Jajaran satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara menangkap salah satu penadah kasus penodongan terhadap seorang WNA di Muara Baru, Penjaringan. Dalam rekaman video yang beredar, pelaku berinisial BD hanya pasrah saat diamankan. Selain itu, penadah lainnya yang berinisial ADP tidak berkutik saat diminta menunjukkan barang bukti berupa kamera milik korban.

Kedua penadah tersebut ditangkap di tempat yang berbeda. Pelaku BD diamankan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sedangkan pelaku ADP ditangkap di kawasan pertokoan Pasar Baru Jakarta Pusat.

Kaset Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna mengungkap ada dua penadah lainnya yang diamankan, SG dan FH di Bogor dan Lampung. Penangkapan empat penadah tersebut merupakan hasil perkembangan dari kasus penodongan terhadap seorang WNA.

Barang bukti berupa kamera masih diamankan untuk keperluan sidang. Setelah proses hukum selesai, polisi akan mengembalikan kamera tersebut kepada korban dan akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kedutaan Besar Prancis.

BACA JUGA:Kematian WNA di Tandon Air Masih Jadi Misteri, Cek Faktanya!

BACA JUGA:Penipuan Berkedok Bea Cukai, 3 WNA Ditangkap Polda Jabar

Kaset Reskrim mengatakan empat pelaku yang diduga sebagai penadah sudah diketahui serangkaian kejadian terhadap korban WNA asal Prancis. Pihaknya sudah melakukan penangkapan dan mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada hari ini kami Satreskrim Pelabuhan Tanjung Priuk berhasil melakukan pengembangan dan menelusuri keberadaan. Kita berhasil amankan pada malam hari ini dengan barang bukti kamera tersebut," ujar AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna.

Polisi juga sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku yang ke depannya akan dilakukan proses investigasi lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan-kemungkinan jaringan lain antara pelaku dan penadah. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: