UI Tegaskan Status Disertasi Bahlil: Masih Revisi, Tak Bisa Dibatalkan

UI Tegaskan Status Disertasi Bahlil: Masih Revisi, Tak Bisa Dibatalkan

Kasus pelanggaran etik dan akademik pada disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia masih menjadi perhatian warganet lantaran dinilai sanksi yang diberikan kampus masih rin-Tangkapan Layar-

HARIAN DISWAY- Universitas Indonesia (UI) akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan pelanggaran akademik yang melibatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.

Dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu, 12 Maret 2025, UI menegaskan bahwa disertasi Bahlil belum diterima secara resmi dan status kelulusannya belum sah.

Oleh karena itu, tuntutan pembatalan disertasi maupun gelar dianggap tidak relevan.

Surat dengan nomor PENG-73/UN2.HIP/HMI.03/2025 itu diawali dengan penjelasan bahwa pihak UI telah melakukan tindakan tegas kepada pelaku pelanggaran yakni, Promotor, Ko-Promotor, Manajemen Sekolah (Direktur, Dekan, Kepala Program Studi) serta Mahasiswa.

UI menegaskan bahwa keputusan yang diambil bukan semata keputusan dosen, melainkan keputusan dari empat organ utama UI yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).

Mereka semua sepakat dan satu suara dalam keputusan ini. Lalu apa keputusan yang mereka ambil?

  • Tuntutan agar disertasi Bahlil dibatalkan adalah tidak tepat. Hal ini dikarenakan disertasi Bahlil belum diterima oleh empat organ UI. Walaupun pada periode Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) sebelumnya melakukan promosi doktor, akan tetapi disertasi Bahlil masih berstatus harus revisi. Jadi, tidak bisa dibatalkan karena disertasi belum sah diterima sebagai dokumen pendukung kelulusan.
  •  Tuntutan membatalkan kelulusan juga tidak tepat. Sehubungan dengan disertasi sebagai dokumen pendukung kelulusan Bahlil belum diterima, maka tidak bisa dilakukan pembatalan kelulusan karena Bahlil memang belum lulus.
  • Tuntutan pembatalan gelar mahasiswa yang bersangkutan juga tidak benar. Hal ini dikarenakan Bahlil belum lulus dan belum mendapatkan ijazahnya.

BACA JUGA:Bahlil Akan Ikuti Keputusan UI Untuk Revisi Disertasi

BACA JUGA:UI Tak Batalkan Disertasi Bahlil, Hanya Perbaikan

Bagi pihak UI, mereka menggunakan terminologi pembinaan sehingga berupaya untuk meningkatkan kualitas dan perubahan perilaku. Bukan hanya memberi hukuman pada perilaku yang tidak etis.

Pembinaan bagi mahasiswa yang melanggar adalah penambahan kewajiban kualitas disertasu dan tambahan syarat publikasi ilmiah.

Sedangkan, bila pelanggaran dilakukan oleh promotor, ko-promotor, direktur sekolah, dan kepala prodi, maka mereka dilarang mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, dan menjabat posisi struktural dalam jangka waktu tertentu.

UI ingin menunjukkan bahwa mereka tidak tebang pilih dalam menerapkan sistem dan mekanisme etik.

Pada akhir paragraf, Rektorat UI juga sangat terbuka terhadap kritik, saran, pertanyaan serta ruangan rektor UI terbuka untuk siapa saja yang ingin berdiskusi.

BACA JUGA:Soal Disertasi Bahlil, Majelis Wali Amanat UI Sebut Dewan Guru Besar Hanya Bisa Berikan Rekomendasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: