Hasto Kristiyanto Minta Waktu 10 Hari Susun Eksepsi, Hakim Menolak

Hasto Kristiyanto Minta Waktu 10 Hari Susun Eksepsi, Hakim Menolak

Berbagai Cara Dilakukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk Loloskan Harun Masiku ke Kursi DPR-Disway/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY - Tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, meminta waktu tambahan selama 10 hari untuk menyusun eksepsi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

Alasannya, penyusunan eksepsi harus dilakukan secara matang, sehingga membutuhkan waktu cukup lama.

“Kami meminta waktu, kami tidak punya kemampuan seperti Bandung Bondowoso yang mampu membangun candi dalam satu malam Yang Mulia, sehingga kami meminta waktu 10 hari, tanggal 24 Maret,” ujar Maqdir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Maret 2025. 

BACA JUGA:Ada Typo dalam Dakwaan KPK, Kuasa Hukum Hasto: Dakwaan Tidak Disusun dengan Hati-hati

Namun, permintaan itu ditolak oleh majelis hakim yang menilai durasi tersebut terlalu lama.

Hakim pun menegaskan bahwa eksepsi harus disampaikan paling lambat pada Jumat, 21 Maret 2025.

BACA JUGA:Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Didakwa Suap dan Perintangan Penyidikan KPK

"Saya punya jadwal sidang yang juga harus diselesaikan, jadi tidak ada pilihan, hari senin kami ada sidang dan saya yakin tim hukum yang kompeten ini dapat menyusun eksepsi dalam waktu seminggu," ujar hakim. 

“Jadi kami beri kesempatan eksepsi hari Jumat ya, karena banyak libur di bulan ini kalau 10 hari kita banyak kehilangan waktu,” imbuh hakim. 

Kemudian, hakim menetapkan bahwa eksepsi harus disampaikan pada Jumat, 21 Maret 2025, mengingat banyaknya hari libur di bulan ini.

Ia meminta tim pengacara Hasto untuk fokus dalam penyusunan eksepsi, sehingga persidangan hari ini ditunda hingga pekan depan.  

BACA JUGA:PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Sebagai informasi, sidang perdana ini menghadirkan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.

Sidang berjalan selama 1,5 jam dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim jaksa KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: