Responsibility to Protec Dalam Pemindahan Narapidana: Romantisme Kedaulatan dan Tanggung Jawab Negara

Mary Jane meninggalkan lapas Pondok Bambu pulang ke filipina.-dok harian disway-
Adanya pemindahan narapidana (orang yang telah mendapatkan vonis putusan pengadilan dan menjalani masa hukumannya) dapat ditinjau dari sudut pandang kedaulatan serta tanggung jawab negara.
Narapidana dalam konteks ini adalah orang yang melakukan tindak pidana di wilayah negara lain atau di luar negeri, bukan di negara asalnya. Setiap warga negara asing yang berada di wilayah negara lain, wajib mematuhi dan tunduk pada hukum serta aturan yang berlaku di wilayah negara tersebut. Hal ini relevan dengan prinsip yurisdiksi personal subyektif dan obyektif serta asas nasionalitas pasif dan aktif.
Negara yang melakukan penahanan dan proses hukum terhadap warga negara asing, khususnya yang melakukan tindak pidana atau kejahatan, dan mengancam ketertiban dan keamanan umum, merupakan perwujudan tanggung jawab negara khususnya R2P terhadap masyarakat setempat dari tindakan kejahatan yang dapat mengancam keamanan mereka.
Di sisi lain juga perlu memaknai bagaimana R2P tersebut ditujukan equally terhadap warga negaranya, sehingga dalam rangka tanggung jawab negara untuk melindungi warga negaranya, pemindahan narapidana ke negara asalnya merupakan hal yang diperbolehkan.
Tanggung jawab negara adalah untuk memastikan bahwa narapidana yang merupakan warga negaranya mendapatkan fair treatment selama menjalankan masa sisa hukumannya.
Pemindahan narapidana harus memperhatikan beberapa hal penting antara lain:
- Penghormatan terhadap kedaulatan negara lain: sebagaimana prinsip sovereign equality of state, dan berlaku prinsip par in parem non habet imperium, artinya pihak yang kedudukannya setara
- pemindahan narapidana dapat dilakukan melalui perjanjian internasioanl dan dilakukan dalam kesepakatan tertulis yang dikenal sebagai two states solutions.
- Saat ini regulasi nasional telah mengatur mengenai pemindahan narapidana melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian dan lebih lanjut diatur oleh undang- undang.
Hal yang paling penting dalam pemindahan narapidana adalah prinsip good neighbourliness, sebuah prinsip fundamental dalam hukum internasional yang erat dengan hubungan yang harmonis antar negara.
Menurut prinsip ini setiap negara diharapkan dapat bertoleransi dan hidup berdampingan sebagai tetangga yang baik. Good neighbour policy mendasarkan peaceful co-existing yang terkristal dalam Resolusi MU PBB Nomor 2625/1970.
Tidaklah diperlukan sentimen negatif dalam pemindahan narapidana. Harus dijaga kepastian keadilan dan kemanfaatan hukum agar negara dapat hidup berdampingan secara damai bukankah sulit bagi negara untuk dapat hidup sendiri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: