Pasutri Malang Palsukan Minyak Goreng

Pasutri Malang Palsukan Minyak Goreng

Minyak goreng Sunco dipalsukan oleh sepasang suami istri di Malang--Tokopedia

“Padahal Sunco asli sudah menggunakan logo baru sesuai instruksi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJ PH),” jelas AKP Nur.

Pasutri tersebut terjerat dalam Pasal 100 UU RI No. 20 Tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf A, B, dan C UU RI No. 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen. Keduanya terancam hukuman selama lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 2 Miliar. (*)

*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: