Pembunuh Wartawan di Karo Dituntut Hukuman Mati

Persidangan tiga terdakwa kasus pembunuhan wartawan di Karo yang divonis hukuman mati-Foto Istimewa-
HARIAN DISWAY - Tiga terdakwa kasus pembunuhan wartawan media lokal Tribata TV Rico Sempurna Pasaribu atau RSP dengan nama tersangka adalah BG, YT, dan RS telah dituntut hukuman mati.
Tuntutan hukuman mati tersebut disampaikan langsung oleh Gus Irwan Marbun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe.
"Memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidan mati. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," ujarnya pada Senin, 17 Maret 2025.
Sebelumnya kasus ini bermula ketika terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik RSP di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Juni 2024 dini hari.
BACA JUGA:Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Bertambah
Akibat peristiwa itu menewaskan RSP, 40, istri RSP yaitu EBG, 48, anaknya yang berinisial SP, 12, serta satu orang cucunya LS, 3.
Jaksa menilai ketiga terdakwa telah terbukti melakukan pembakaran itu yang sampai menewaskan RSP dan tiga anggota keluarganya. Sebelum terjadinya kebakaran, ketiga terdakwa telah memiliki niatan dan berencana untuk melancarkan aksinya.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana dakwaan pertama primair," tambahnya.
Usai pembacaan tuntutan Majelis Hakim akan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari ketiga terdakwa.
BACA JUGA:Segini Upah 2 Pembakar Rumah Wartawan di Karo
Secara terpisah Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) Array Argus merespons terkait hukuman mati yang diberikan kepada ketiga terdakwa yang telah membunuh rekannya.
"Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati tentu karena pertimbangan atas fakta yang telah terungkap di persidangan. Artinya pembunuhan terhadap RSP dan keluarganya memang betul-betul terjadi," ungkapnya.
Array mengatakan sesuai dengan fakta-fakta yang ia lihat di persidangan ketiga terdakwa memang ada niat untuk menghabisi korban. Niat itu dilihat dari bagaimana mereka memantau rumah korban hingga membeli BBM yang digunakan untuk membakar.
Menurutnya, pembunuhan ini diduga atas perintah anggota TNI Kopral I Herman Bukit atau Koptu HB. Saat itu RSP tengah membongkar kasus praktik perjudian yang menyeret nama Koptu HB hingga setelahnya ia tewas dalam peristiwa kebakaran itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: