Revisi PP 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan: Kewenangan Produk Kelautan dan Hewani Dikembalikan ke Kementerian Terkait

Revisi PP 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan: Kewenangan Produk Kelautan dan Hewani Dikembalikan ke Kementerian Terkait

Menko Pangan, Zulkifli Hasan menjelaskan terkait Revisi PP No 86 Tahun 2019 mengenai keamanan pangan, secara teknis kewenangan dikembalikan ke kementerian terkait [email protected]

HARIAN DISWAY – Meteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan penghapusan penjelasan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2019. 

Proses revisi peraturan ini sudah menghabiskan waktu selama 2 tahun tanpa hasil. Zulkifli mengungkapkan bahwa salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penghapusan beberapa penjelasan yang sebelumnya menjadi perdebatan. 

“Ini kita ada revisi PP Nomor 86 Tahun 2019 mengenai keamanan pangan. 2 tahun tidak selesai. Perdebatannya ada di penjelasan, jadi kita hilangkan dan kembali ke pokok aturan,” jelas Zulkifli dalam keterangan persnya setelah Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.

Lebih lanjut, Zulkifli mencontohkan revisi Pasal 47 Ayat 2a yang mengatur pengawasan pangan olahan asal ikan. 

BACA JUGA:Truk Lumbung Pangan Diberikan BI untuk Kendalikan Inflasi Jatim

BACA JUGA:Menko Pangan dan Mendag Pastikan Penyaluran LPG 3 Kg Aman

Dalam ketentuan baru, pengawasan dilakukan oleh Kepala Badan POM serta Menteri yang menyelenggarakan urusan kelautan dan perikanan. 

Demikian pula untuk pangan olahan asal hewan dan berbasis industri, pengawasannya diserahkan kepada kementerian terkait.

"Jadi dikembalikan ke situ. Nanti kalau teknis masing-masing kewenangan kementerian. Menteri bisa bikin peraturan menteri, itu urusan masing-masing kementerian. Nah akhirnya selesai yang 2 tahun tadi," jelas Zulhas.

Melalui Rakor tersebut Pemerintah tengah memperkuat landasan yuridis terkait keamanan pangan dengan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai revisi atas PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. 

BACA JUGA:PGN dan TNI AD Bersinergi, Perkuat Keamanan Infrastruktur Gas Bumi

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, turut menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses revisi tersebut karena izin prakarsa perubahan telah diberikan kepada NFA.

"Sesuai hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Bapak Menko Pangan hari ini, kami siap mendukung revisi PP 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan agar segera diundangkan," ujar Arief usai mengikuti Rakortas bersama Zulkifli.

Dalam revisi ini, pemerintah menegaskan kembali kewenangan masing-masing kementerian dalam pengawasan keamanan pangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: