Curangi Takaran MinyaKita, Dirut dan Operator PT Jaya Batavia Globalindo Jadi Tersangka

Konferensi Pers Kecurangan Takaran MinyaKita oleh Dirut dan Operator PT Jaya Batavia Globalindo--
HARIAN DISWAY - Kasus baru pengemasan MinyaKita yang tak sesuai dengan takarannya. Kini, Direktur Utama (Dirut) dan operator perusahaan PT Jaya Batavia Globalindo menjadi tersangka dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara serta denda Rp 2 miliar. Polres Metro Jakbar mengatakan penyidikan kasus ini berfokus pada kecurangan takaran dalam kemasan MinyaKita.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan para warga mengenai penjualan MinyaKita yang tidak sesuai dengan prosedur. Polres Jakarta Barat melakukan kunjungan praktik pengemasan MinyaKita yang tidak sesuai takaran dan tidak izin edar di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Sebelumnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi pada Selasa, 12 Maret 2025 dan menetapkan dua orang tersangka berinisial RS dan IH sebagai tersangka pada Rabu, 13 Maret 2025.
Para tersangka diduga mengurangi volume MinyaKita dari satu liter menjadi sekitar 800-850 mililiter per kemasan di Jalan Ulim Nomor 11 Blok 24, RT 08 RW 010, Merayu Utara, Kembangan, Jakarta Barat. “Proses pengemasan yang seharusnya satu liter, mereka hanya mengisi antara 800 hingga 850 mililiter,” kata Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam pers di Jakarta pada Rabu, 19 Maret 2025.
Aksi ilegal tersebut telah berlangsung sejak November 2024 dan meraup penghasilan sebesar Rp 800 juta per bulan dan dijual kembali di wilayah Jabodetabek hingga daerah lainnya di Pulau Jawa. Mereka mendapatkan bahan baku minyak yang diperoleh dari daerah Marunda dan Cakung. Polisi juga menyita dan mengamankan berbagai barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Twedi.
BACA JUGA:MinyaKita di Surabaya Tak Sesuai Takaran, Harga Jual Juga Melebihi HET
BACA JUGA:Dua Produsen Minyakita Nakal Dibekuk Polisi
Kapolres mengungkapkan barang bukti yang diamankan berupa 19 ribu kemasan MinyaKita dalam 1.600 karton, mesin fellinh, mesin sealer, mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, tanki minyak dengan ukuran 1.000 liter dan 5.000 liter, serta 10 ribu lembar kardus yang belum terpakai. Satu karton berisi 12 kemasan MinyaKita satu liter. Total barang bukti mencapai 19.200 kemasan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling besar Rp 2 miliar. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: