Dua Produsen Minyakita Nakal Dibekuk Polisi

HET Minyakita Naik --Istimewa
HARIAN DISWAY - Minyak goreng subsidi Minyakita marak ditemukan kejanggalan yang membuat kualitas daripada produk berkurang. Kejanggalan ini menjadi motif utama kepolisian untuk memerangi produksi maupun distribusi produk ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan edar.
Senin, 10 Maret 2025 di wilayah yang berbeda, instansi kepolisian menjaring dua produsen Minyakita nakal. Adapun dua wilayah tersebut yakni gudang Minyakita di Subang yang dibekuk oleh Polda Jawa Barat, dan pabrik Minyakita di Bogor dibekuk oleh Polres Bogor.
Gudang Minyakita di Subang
Tersangka dalam kasus ini adalah K, dia berperan sebagai produsen Minyakita ilegal yang beroperasi di Subang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap sekaligus membongkar modus operandi yang dilakukan oleh pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham mengungkap bahwa tersangka K melakukan produksi serta mengedarkan Minyakita yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
BACA JUGA:Minyakita Takaran 1 Liter Hanya Berisi 700 ml, Bareskrim Selidiki Dugaan Kecurangan
BACA JUGA:MinyaKita Kurang Takaran, Menteri Pertanian Ancam Cabut Izin Produsen Nakal
“Modus operandi yang berikutnya, dengan sengaja mengemas minyak goreng sawit merek Minyakita dengan netto kurang dari 1 liter, hanya 760 mili liter,” imbuhnya pada saat konferensi pers pada Senin, 10 Maret 2025.
Dalam produksi Minyakita tersebut, keuntungan yang didapat oleh tersangka K mencapai Rp266 Juta dalam satu bulan. Penjualan dipatok dengan harga jauh lebih tinggi dibanding ketentuan untuk satu botol atau pouch minyak goreng.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka, kepolisian turut menyita barang bukti berupa 2.552 botol kosong tanpa label dan 449 kardus minyak goreng dengan label Minyakita.
Atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman hukuman dijerat maksimal lima tahun penjara. Terncantum pula dalam UU No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, serta UU No 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen.
BACA JUGA:Mendag Sidak Pasar Tambahrejo, Harga Minyakita Naik
BACA JUGA:Mendag Sidak Pasar Tambahrejo, Harga Minyakita Naik
Pabrik Minyakita di Bogor
Tempat produksi Minyakita di Bogor berhasil dibekuk oleh Polres Bogor, dengan satu tersangka yang berinisial TRM. Pabrik tersebut telah beroperasi sejak bulan Januari lalu dan telah menghasilkan Minyakita palsu sebanyak 96 ton minyak goreng.
Modus operandi yang dijalankan dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pengemasan ulang terhadap minyak bekas atau curah. Kemudian minyak dikemas dengan botol baru dengan isi tidak mencapai satu liter, hanya 750 mili liter. Minyak tersebut didapatkan melalui berbagai tempat dari Tangerang hingga Cakung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: