Minyakita Takaran 1 Liter Hanya Berisi 700 ml, Bareskrim Selidiki Dugaan Kecurangan

Minyakita Takaran 1 Liter Hanya Berisi 700 ml, Bareskrim Selidiki Dugaan Kecurangan

Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi dan isinya kurang dari 1 Liter-Dok. Kementan-

HARIAN DISWAY - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan temuan mengejutkan terkait distribusi minyak goreng merek Minyakita.

Dalam sidak yang dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, terungkap bahwa kemasan Minyakita yang tertera 1 liter ternyata hanya berisi 700 hingga 900 ml.

Dugaan kecurangan itu melibatkan tiga produsen yang kini tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri dan Satgas Pangan.

BACA JUGA:Harga Cabai hingga Daging Ayam Naik Jelang Ramadan, Wagub Emil: Pemprov Segera Gelar Pasar Murah

"Bahwa kami telah menemukan minyak goreng merek Minyakita dari tiga produsen berbeda yang takarannya tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasan," ujar Helfi pada Minggu, 9 Maret 2025.

Oleh karena itu, Helfi menjelaskan, berdasarkan temuannya takaran di kemasan Minyakita itu tidak sesuai dengan takaran aslinya. 

"Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml," imbuhnya. 

BACA JUGA:Mendag Sidak Pasar Tambahrejo, Harga Minyakita Naik

Menurutnya, ada tiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita yang diduga volume tidak sesuai pada label kemasan 1 liter yakni PT Artha Eka Global Asia, Depok; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus; dan untuk kemasan 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.

"Atas dugaan temuan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Helfi.

Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, Satgas Pangan Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa minyak goreng Minyakita yang tidak memenuhi standar ukuran sebagaimana tercantum dalam kemasan.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Bakal Gelar Pasar Murah di 31 Kecamatan, Jaga Stok dan Harga Stabil saat Ramadan

Selain itu, Amran menjelaskan bahwa Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Meski pada kemasan tercantum harga Rp 15.700 per liter, Minyakita justru dipasarkan dengan harga Rp 18.000 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: